Jakarta – Pemerintah terus mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya melindungi anak dari risiko di ruang digital. Upaya tersebut mulai menunjukkan perkembangan signifikan dengan meningkatnya kepatuhan serta aksi nyata dari sejumlah platform digital.
Kamis (30/04/2026), Roblox, yang menjadi satu dari delapan platform digital yang menjadi sasaran implementasi PP Tunas tahap awal, menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas. Sebagai pionir perlindungani anak di platform game, PP TUNAS juga menjadi regulasi pertama di dunia yang dipatuhi oleh platform global Roblox.
“Roblox menjadi salah satu platform yang telah menyampaikan komitmen kepatuhan setelah melalui pembahasan intensif, mengingat karakteristiknya sebagai platform game yang memiliki perbedaan dengan media sosial,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (30/04/2026).
Pada 22 April lalu, surat kepatuhan juga telah disampaikan oleh Google yang menaungi platform YouTube kepada Kementerian Komdigi. Selain itu, YouTube juga menyampaikan rencana penonaktifan akun anak dan penghentian iklan yang menyasar anak dan remaja secara bertahap
Kepatuhan juga ditunjukkan oleh Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads dengan penyesuaian kebijakan komunitas serta penetapan batas usia minimum 16 tahun. Penyelarasan tersebut disampaikan oleh Meta kepada Kementerian Komdigi pada 9 April lalu.
Tak hanya menyatakan komitmen kepatuhan, sebagai tindakan konkret implementasi PP TUNAS, per Selasa, 28 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun. Platform ini menjadi platform pertama yang melaporkan capaian implementasi kepatuhan secara terukur.
Meutya pun menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret TikTok tersebut sekaligus mengingatkan seluruh platform digital untuk segera menyampaikan self-assessment kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026 sebagai dasar evaluasi lanjutan.
“Kami mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegas Menteri Komdigi. (Humas Kementerian Komdigi/DND/UN – Humas Kemensetneg)
















