Jakarta – Penguatan tata kelola pemerintahan daerah kembali menjadi fokus dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4). Forum ini menyoroti pentingnya memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta bebas dari potensi penyimpangan.
Dalam pertemuan, KPK tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan anggaran, namun pada proses perencanaan, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) perlu berpijak pada kebutuhan masyarakat. Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan tata kelola bersih dan berintegritas menjadi fondasi pemda dalam melahirkan kebijakan publik yang berdampak.
“Pokir merupakan penyerapan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya perlu selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta tidak berjalan di luar mekanisme perencanaan yang ditetapkan,” ujar Imam.
Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo tahun 2026 mencapai sekitar Rp4,93 triliun, dengan rincian pendapatan daerah Rp2,43 triliun dan belanja daerah Rp2,50 triliun.
Dengan skala itu, perencanaan yang akuntabel menjadi kunci agar setiap program bermanfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, agar berjalan lebih optimal, anggaran tahun 2027 perlu direncanakan sebaik mungkin.
Imam menyebut, eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting guna memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Pengelolaan pokir, yang terintegrasi dengan sistem perencanaan daerah akan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, Imam mengatakan, adanya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif turut mencegah berbagai potensi risiko, mulai dari tumpang tindih program, intervensi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga kemungkinan konflik kepentingan (conflict of interest/COI).
“Keadilan dan kesejahteraan akan terwujud dari keseimbangan eksekutif dan legislatif. Jangan sampai eksekutif dan legislatif hanya memikirkan pembagian ‘kue’ (APBD),” tegas Imam.
Catatan Ruang Perbaikan
Penguatan tata kelola ini, turut tercermin dari berbagai instrumen pencegahan korupsi seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Berdasarkan hasil MCSP, skor Kabupaten Purworejo menurun dari 96 pada 2024 menjadi 90 pada 2025.
Hal serupa juga terlihat pada hasil SPI, yang menurun dari 76,61 pada 2024 menjadi 71,84 pada 2025, atau masuk kategori “Rentan.” Bagi KPK, capaian tersebut menjadi indikator penting guna mendorong penguatan sistem lebih komprehensif, khususnya pada dimensi penilaian ahli (eksper) dengan skor 63,87 pada SPI 2025.
Di sisi lain, sekitar 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo mengusulkan pokir untuk 2027. Beberapa di antara usulan pokir itu, berkaitan dengan hibah bernilai mencapai Rp30,9 miliar, sehingga KPK mengingatkan agar jangan terjadi friksi yang tidak selaras dengan rencana pembangunan daerah.
“Pokir jadi kewajiban. Tapi lihat lagi aturannya di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 tahun 2017,” imbuh Imam.
Lebih lanjut, pokir disebut harus selaras dengan sasaran pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan penyelarasan program menjadi kunci utama perencanaan pembangunan.
“Seluruh perencanaan program daerah harus selaras dengan prioritas nasional, termasuk pokir yang perlu diintegrasikan sejak tahap perencanaan,” tegas Iwan.
Komitmen Pemkab Purworejo
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menyampaikan komitmen legislatif untuk memperbaiki kualitas pokir agar lebih tepat sasaran. Sebagai penyeimbang jalannya roda pemda, ia memastikan setiap pokir relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami akan mengeliminasi usulan yang tidak sesuai prioritas agar perencanaan lebih akuntabel,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, mengatakan penguatan tata kelola menjadi fokus bersama guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi dengan KPK, dinilai sebagai komitmen Pemkab Purworejo, dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan bersih dan berintegritas.
“Kami telah menindaklanjuti rencana aksi yang disusun bersama, termasuk penyusunan perencanaan daerah agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Imam menegaskan, KPK akan terus mengevaluasi aspek perencanaan hingga pelaksanaan program, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi berkelanjutan. Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta perangkat daerah wilayah Kabupaten Purworejo. (Humas KPK)
















