Jakarta – Penanganan perkara Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) menegaskan pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) sejak tahap perencanaan. Penegasan ini disampaikan Kasatgas JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenurofiq, dalam Diskusi Media “Mengawal Proses Hukum Perkara LNG” di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/4).
“Bedakan kerugian bisnis dan kerugian karena melawan hukum. Di perkara LNG ini perlu digaris bawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” ungkapnya.
Pada dasarnya, prinsip Business Judgment Rule (BJR) melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang memadai, serta melalui proses yang prudent. Namun, prinsip ini tidak berlaku apabila keputusan diambil tanpa analisis risiko yang memadai, mengabaikan rekomendasi profesional, tidak berbasis kebutuhan riil perusahaan, serta tanpa landasan hukum yang jelas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG pada 13 April 2026. Dalam perkara tersebut, HK dan YA diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah rekomendasi dari dua konsultan PT Pertamina, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey. Kedua konsultan tersebut menekankan bahwa bisnis LNG perlu dibangun melalui peta jalur bisnis yang jelas dan terintegrasi.
Hal itu mencakup kepastian pembeli (end-to-end), kesiapan kapasitas penampungan LNG pada Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) maupun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU), hingga dukungan regulasi yang mengatur impor LNG secara jelas dan memadai.
Namun demikian, dalam praktiknya, HK dan YA tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain.
Dalam kesempatan sama, JPU KPK, Rio Frandy, menambahkan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya keputusan bisnis yang spekulatif. Pengambilan keputusan pun tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola.
“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” terang Rio.
Pentingnya Tata Kelola Bersih
KPK memandang bahwa tata kelola sektor gas alam yang baik harus dibangun di atas kebutuhan riil, perencanaan yang terukur, kesiapan infrastruktur, serta kepastian pemanfaatan di dalam negeri. Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, menyebut prinsip BJR menjadi fondasi utama dalam konteks pencegahan korupsi di badan usaha.
“BJR sendiri sifatnya kumulatif. Direksi tidak boleh lalai, tidak boleh salah, harus berhati-hati, dan tidak ada konflik kepentingan (COI) dalam mengambil keputusan,” tegas Arend.
Setiap keputusan strategis, terlebih yang bernilai besar dan berdampak jangka panjang, harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks perkara ini, ditemukan fakta bahwa saat periode tersebut Indonesia juga tidak mengalami kekurangan LNG. Ketersediaan gas domestik justru berada dalam kondisi surplus melalui produksi dalam negeri, sehingga berdasarkan fakta persidangan, terdapat pandangan bahwa pada periode tersebut pasokan LNG domestik masih tersedia dan urgensi impor menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada aksi korporasi semata, melainkan pada tata kelola yang tidak dibangun secara utuh sejak awal,” kata Arend.
Ia melanjutkan, sektor strategis seperti energi, keputusan bisnis tidak hanya berbicara soal untung dan rugi korporasi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan keuangan negara. Karena itu, setiap kebijakan harus dibangun atas dasar kebutuhan yang nyata, bukan asumsi yang belum memiliki kepastian implementasi.
“Sehingga penegak hukum akan menguji apakah tindakan sudah sesuai dengan prinsip BJR dan regulasi. Ketika berpotensi menyimpang, maka akan dilihat oleh penegak hukum,” tandasnya.
KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. Di sisi lain, penguatan tata kelola sektor energi, khususnya gas alam, menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi nasional. Perkara ini menjadi pembelajaran penting bahwa keputusan bisnis pada sektor strategis harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas publik sejak tahap perencanaan. (Humas KPK)
















