Jakarta – Komitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara secara konsisten ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengelolaan barang rampasan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Langkah strategis ini diarahkan untuk meningkatkan nilai asset recovery, menutup celah penyalahgunaan, serta memastikan aset hasil tindak pidana kembali memberi manfaat bagi kepentingan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat membuka agenda serah terima barang rampasan negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada enam (6) kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Rabu (29/4).
Asep pun menegaskan bahwa selain pidana penjara, penegakan hukum juga diperkuat melalui perampasan aset. Pendekatan ini menyasar aspek paling sensitif bagi pelaku, yakni kehilangan kekayaan, sehingga diharapkan mampu menekan motivasi korupsi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian negara.
“Aset hasil rampasan tidak selalu ditempuh melalui mekanisme lelang, melainkan dapat dikelola melalui berbagai skema seperti penetapan status penggunaan dan hibah, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, atau penghapusan. Untuk itu, KPK menyerahkan aset hasil rampasan negara dengan nilai keseluruhan sebesar Rp42.237.154.000 kepada 6 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ungkap Asep.
Enam instansi penerima manfaat meliputi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang diharapkan memanfaatkan aset secara produktif untuk kepentingan publik.
Secara rinci, kepada Kementerian Haji dan Umrah diserahkan satu bidang tanah dan bangunan seluas 967 m² senilai Rp24.282.057.000 di Jalan Pengadegan Selatan No.36, Jakarta Selatan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 49/MK/KN/2026 tanggal 5 Februari 2025 tentang PSP BMN.
Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht (Putusan MA Nomor 113 K/Pid.Sus/2020), sehingga pemanfaatannya diharapkan memberi nilai tambah bagi kepentingan publik.
Selain itu, kepada Ombudsman RI diserahkan dua aset berupa masing-masing satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 m² (SHM Nomor 03011 dan 03012) dengan total nilai Rp1.972.590.000 di Jalan Megapura, Jayapura Selatan. Aset ini berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak yang telah inkracht (Putusan MA Nomor 4915K/Pid.Sus/2024) dengan status penggunaan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 7/MK/WKN.07/2026.
Masih di Jayapura, dua aset lainnya yang juga berupa tanah dan bangunan seluas 64 m² senilai Rp2.229.069.000 di Abepura dan 310 m² senilai Rp1.953.783.000 di Heram, dengan total Rp4.182.852.000, diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Aset ini berasal dari perkara yang sama dan telah ditetapkan penggunaannya melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 8/MK/WKN.07/2026.
Selanjutnya, terdapat tiga aset lain berupa tanah dan bangunan seluas 225 m² senilai Rp3.158.827.000 di Abepura, serta dua bidang seluas 171 m² (HGB Nomor 747 dan 748) di Kelurahan Vim, Kota Jayapura dengan total Rp2.007.929.000, yang juga berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak. Status penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 9/MK/WKN.07/2026 kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Aset berupa tanah dan bangunan seluas 154 m² senilai Rp4.247.629.000 di Sunter Agung, Jakarta Utara, yang berasal dari perkara Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang telah inkracht (Putusan MA Nomor 2454K/Pid.Sus/2024 jo. Putusan PT DKI Nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI), diserahkan dengan penetapan penggunaan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 11/MK/WKN.07/2026 kepada Kementerian Keuangan.
Selain itu, satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 550 m² senilai Rp2.181.065.000 di Jalan W. Monginsidi III, Kupang, Nusa Tenggara Timur, diperuntukkan bagi KPKNL Kupang. Aset ini berasal dari perkara Setya Novanto (Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Ps), dengan penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 12/MK/WKN.07/2026.
Terakhir, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.335 m² senilai Rp204.205.000 di Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-50/MK/KNL.0703/2026 tentang hibah Barang Milik Negara.
Aset rampasan tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi atas nama Muliadi yang telah berkekuatan hukum tetap (Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr).
Dengan demikian, pengelolaan aset rampasan secara optimal diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pelayanan publik serta memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, melainkan juga menghadirkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat.
Melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan produktif, aset-aset tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja instansi penerima sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ke depan, sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan terus didorong agar pemanfaatan Barang Milik Negara hasil rampasan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut hadir Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia; Sekretaris Jenderal KemenPU, Wida Nurfaida; Sekretaris Jenderal KemenHaj, Teguh Dwi Nugroho; Sekretaris Jenderal ORI, Suganda Pandapotan; Sekretaris Jenderal Kemenkeu yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti; dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anawa Hafid. (Humas KPK)
















