Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Temu PIC Informasi yang diselenggarakan pada Selasa (28/4) di Auditorium Randi Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Kegiatan yang merupakan agenda rutin tahunan ini diikuti oleh perwakilan PIC Informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan KPK. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat peran PIC Informasi dalam mengelola informasi publik secara akuntabel.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran PIC Informasi sangat strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“PIC Informasi bukan hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi merupakan ujung tombak dalam pengelolaan informasi di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi kepada publik dengan perlindungan terhadap informasi yang bersifat dikecualikan.
Penguatan Pemahaman dan Tantangan di Lapangan
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Tim Dewan Pengawas yang diwakili oleh Teguh Heryanto, Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), serta Komisi Informasi Pusat yang diwakili oleh Tya Tirtasari.
Pada sesi yang disampaikan oleh Tim Dewan Pengawas, dibahas kewajiban dan larangan insan KPK dalam pengelolaan informasi, termasuk pentingnya menjaga kerahasiaan data serta penggunaan media sosial secara bijak.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, salah satunya terkait ketidakpastian dalam menentukan apakah suatu informasi termasuk kategori rahasia atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Teguh Heryanto menegaskan bahwa setiap insan KPK dituntut memiliki pemahaman yang memadai terkait klasifikasi informasi.
“Tidak ada alasan ketidaktahuan. Setiap individu wajib proaktif memahami peraturan untuk menentukan informasi yang boleh dan tidak boleh dibagikan,” jelasnya.
Pertanyaan lain juga mengemuka terkait permintaan data oleh auditor eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini, dijelaskan bahwa pemberian data tetap diperbolehkan sepanjang permintaan tersebut dilakukan dalam rangka tugas resmi dan didukung oleh penugasan yang sah.
Perlindungan Data dan Peran PPID sebagai Gatekeeper
Pada sesi berikutnya, Tim SMKI menekankan bahwa PPID memiliki peran sebagai gatekeeper seluruh informasi publik di KPK.
Dalam pemaparannya, dijelaskan mengenai klasifikasi data dan informasi yang diterapkan di KPK sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan informasi. Penerapan klasifikasi tersebut didukung oleh penggunaan platform Microsoft 365, yang memungkinkan pengelolaan dan pengamanan dokumen sesuai dengan tingkat sensitivitasnya.
Untuk memperkuat pemahaman, peserta juga mendapatkan praktik langsung terkait cara melabeli dokumen berdasarkan klasifikasi informasi. Melalui sesi ini, diharapkan PIC Informasi dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan dan perlindungan data secara tepat dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang tetap aman dan terkendali.
Dorong Implementasi dan Penguatan Tata Kelola Informasi
Komisi Informasi Pusat melalui Tya Tirtasari turut menyampaikan materi terkait pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) sebagai instrumen penting dalam layanan informasi publik.
Menutup kegiatan, Wakil Atasan PPID KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tata kelola organisasi yang transparan dan berintegritas.
“PIC Informasi adalah garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan dengan baik, sekaligus menjaga informasi yang bersifat dikecualikan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap setiap PIC Informasi dapat mengimplementasikan pengelolaan informasi publik secara lebih optimal di unit kerja masing-masing, serta mendorong tersusunnya Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan tahun 2026 secara lebih berkualitas. (Humas KPK)
















