Lampung – Pengadaan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025, Disoroti LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) diduga tidak sesuai dengan perencanaan.
Didalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, bahwa Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dan Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Kantor Lainnya mengunakan pengadaan langsung.
Ditelusuri di LPSE Pemerintah Provinsi Lampung diketahui tidak di temukan penyedia pengadaan langsung di sistem Tender, Non Tender maupun di Pencatatan Swakelola maupun E-katalog INAPROC.
Terlihat juga, bahwa anggaran pemeliharaan pantastis Milyaran Rupiah, sebagai berikut:
1. 61079413, Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp.1.598.440.000.
2. 61079554, Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Kantor Lainnya Rp.126.180.000.
LSM JERAT juga menilai adanya keterlambatan dalam pengumpulan data di SiRUP Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Lampung atas belanja jasa yang tidak ditemukan riwayat penyedia.
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan kewajiban untuk transparansi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pengumuman RUP segera setelah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disetujui. Pengumuman RUP paling lambat pada 31 Maret.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8, batas akhir pengumuman RUP adalah tanggal 31 Maret Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Tujuan pengumuman RUP tersebut untuk Transparansi, Akuntabilitas dan Efisiensi.
Keterlambatan RUP pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dari penelusuran bahwa tanggal pengumuman pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.
Diduga penginputan RUP belanja pengadaan tersebut pada bulan Oktober 2025 tetapi jadwal pelaksanaan kontrak dengan Penyedia di bulan Januari 2025.
Dapat diartikan bahwa pengadaan belanja di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan dahulu sebelum menginput RUP pada Tahun Anggaran 2025.
Keterlambatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SIRUP merupakan pelanggaran yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif.
Saat berita diterbitkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan apapun. (Sandi)
















