Bandar Lampung – Pengadaan belanja jasa kantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2026 senilai kontrak Rp.22.971.296.241 (22 Milyaran, diduga adanya pengondisian pemilihan penyedia.
Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2026 mengunakan Kode RUP (65077390) dengan spesifikasi pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, dan Belanja Jasa Tenaga Keamanan senilai pagu Rp.26.675.000.000.
Dalam penelusuran LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) bahwa didalam produk e-katalog INAPROC Penyedia FEBRI DHARMA MANDIRI di Kota Bandar Lampung di Jasa Tenaga Kebersihan dan Keamanan tidak mengunakan E-katalog Lokal tetapi memakai penyedia di luar daerah yaitu Jawa Timur (Sidoarjo).
Diketahui didalam E-katalog Lokal Kota Bandar Lampung ada beberapa Produk yang menyediakan jasa tenaga Kebersihan dan Keamanan yang sudah berpengalaman dan memiliki sertifikat kompetensi dibidangnya.
Anehnya, BKPSDM Kota Bandar Lampung membelanjakan pengadaan jasa kantor tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) khususnya Produk Lokal.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memperkuat prioritas belanja produk lokal dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang memerintahkan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pada saat dihubungi, Kepala BKPSDM Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memberikan keterangan apapun.(Sandi)
















