Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah guna memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (24/4).
Dalam pertemuan tersebut, KPK bersama pemerintah daerah membahas berbagai upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran, khususnya di tengah tantangan fiskal daerah, termasuk kondisi defisit anggaran.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menekankan pentingnya perencanaan sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan yang efektif dan akuntabel.
“Perencanaan merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dan kesuksesan pembangunan daerah. Jika perencanaan tidak matang, maka potensi risiko penyimpangan di tahap berikutnya akan semakin besar,” ucap Andy.
Dalam koordinasi bersama Pemprov Kalimantan Timur, KPK mencermati sejumlah titik rawan yang perlu diperkuat, terutama di tengah tantangan fiskal daerah, termasuk defisit anggaran yang mencapai Rp2,2 triliun. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh masih terbatasnya penerimaan daerah, meskipun Kalimantan Timur memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
Selain itu, dari hasil koordinasi di lapangan, KPK juga menemukan bahwa pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) belum optimal, serta masih terdapat potensi pajak dari aktivitas industri yang belum sepenuhnya tercatat di daerah karena administrasinya berada di luar wilayah. Hal ini turut memengaruhi kapasitas fiskal daerah.
Untuk itu, KPK terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui penguatan sektor pajak alat berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pengaturan aktivitas ship-to-ship.
“Penguatan tata kelola menjadi semakin penting agar setiap penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan,” jelas Andy.
Sementara itu, berdasarkan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan skor 86,7 poin. Meski demikian, lima dari delapan area masih memerlukan perhatian, terutama pada area perencanaan yang mencatatkan skor 68 poin atau berada di zona merah.
Selain indikator tata kelola tersebut, KPK juga menekankan pentingnya penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai tolok ukur untuk melihat persepsi dan pengalaman publik terhadap integritas layanan pemerintah. Dalam tiga tahun terakhir, capaian SPI Kalimantan Timur menunjukkan tren fluktuatif, dari 72,71 pada 2023, meningkat tipis menjadi 72,75 pada 2024, namun kembali menurun ke angka 69,78 pada 2025.
Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi oleh rendahnya penilaian dari komponen eksper, yakni hanya mencapai 62,69. Hal ini mengindikasikan masih adanya catatan dari kalangan ahli terhadap aspek tata kelola dan integritas yang perlu segera diperkuat.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama.
“Dengan adanya pendampingan dari KPK, kami berharap tidak ada lagi praktik kongkalikong di dalam pemerintahan. Kami siap untuk terus diperbaiki melalui supervisi dan upaya pencegahan. Ini jauh lebih penting agar risiko pelanggaran dapat ditekan sejak awal,” ujarnya.
Pendampingan Intensif di Kalimantan Timur
Melalui sinergi antara KPK dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi sistem, tata kelola, maupun budaya integritas. Upaya ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK juga telah melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Pada 21–24 April 2026, KPK melaksanakan rangkaian koordinasi serta rapat monitoring dan evaluasi di Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kota Samarinda, mencakup aspek pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi, antara lain aset daerah yang belum tersertifikasi, kelemahan administratif dalam proses pengadaan, serta fungsi pengawasan Inspektorat (APIP) yang belum optimal dan cenderung reaktif. Selain itu, pengelolaan aset daerah juga masih belum efisien, dipengaruhi oleh keterbatasan SDM, belum optimalnya digitalisasi data, minimnya koordinasi antar perangkat daerah, serta pemanfaatan aset yang masih bersifat administratif dan parsial.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK mendorong pembenahan secara sistematis dan menyeluruh. Penguatan peran APIP menjadi salah satu fokus, agar terlibat sejak tahap perencanaan sebagai early warning system, tidak hanya pada tahap audit. KPK juga mendorong percepatan digitalisasi dan integrasi data aset daerah guna mengurangi ketergantungan pada individu serta meningkatkan transparansi dan akurasi informasi. Di sisi lain, standarisasi dokumen dan proses pengadaan turut diperkuat agar setiap tahapan memiliki kontrol yang jelas dan meminimalisir potensi penyimpangan.
KPK juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM serta peningkatan koordinasi antar perangkat daerah agar tata kelola tidak berjalan secara sektoral. Dalam aspek pengamanan aset, KPK mendorong percepatan sertifikasi, klasterisasi aset berdasarkan tingkat permasalahan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian sengketa.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong optimalisasi aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Humas KPK)
















