Example floating
Example floating
BeritaJakartaNasional

Cegah Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Parpol

15
×

Cegah Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Parpol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas. KPK memandang bahwa potensi korupsi dalam ranah politik tidak semata muncul ketika seseorang telah menduduki jabatan publik, melainkan dapat mulai terbentuk sejak tahapan awal proses politik—termasuk dalam sistem kaderisasi yang di sejumlah konteks masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, teridentifikasi tiga isu utama dalam tata kelola Pemilu dan politik. Pertama, potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu; kedua, pentingnya penguatan tata kelola partai politik yang berintegritas; dan ketiga, perlunya pembatasan transaksi uang kartal sebagai upaya menekan praktik politik uang.

“Ketiga aspek ini tentunya saling berkaitan dan berpotensi membuka celah praktik koruptif yang pada akhirnya memengaruhi kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/4).

Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dimana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Kemudian, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.

Dalam penyusunan kajian, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi. Dari hasil identifikasi, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.

“Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. Dimana, KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” jelas Budi.

KPK mengidentifikasi belum adanya standar pelaporan keuangan partai politik, sehingga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana masih lemah. Selain itu, ketiadaan lembaga pengawas khusus dalam kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan partai turut memperbesar risiko penyimpangan.

“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tambahnya.

KPK juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada yang mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi, termasuk mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.

Urgensi Perbaikan Sistem

Sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2025, KPK mencatat dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, 371 atau sekitar 19,02% di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD), dan menjadikannya sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi dengan jumlah kasus tertinggi. Selain itu, terdapat 176 pelaku yang merupakan wali kota atau bupati, serta 31 lainnya yang melibatkan gubernur.

Bahkan, dalam satu tahun terakhir, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi, agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas.

Oleh karena itu, urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis. “Secara resmi, KPK juga telah melaporkan hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” jelas Budi.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

Pencegahan Komprehensif Lewat Pendidikan

Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup melalui penindakan dan perbaikan sistem, tetapi juga harus diperkuat dengan pendidikan. Hal ini diwujudkan melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dan Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas  (PAKU Integritas) yang menanamkan nilai antikorupsi bagi pejabat publik, termasuk penyelenggara Pemilu dan Pilkada seperti KPU dan Bawaslu.

Upaya ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, dan kepentingan publik. KPK juga melibatkan masyarakat melalui kampanye seperti ‘Hajar Serangan Fajar’ untuk menolak praktik vote buying dan politik uang, serta pendekatan edukatif seperti ACFFEST guna meningkatkan kesadaran publik.

Dalam pandangan KPK, masyarakat berperan sebagai benteng utama demokrasi. Sebagai pemilih, mereka tidak hanya menentukan arah kepemimpinan, tetapi juga berperan menolak politik transaksional yang berpotensi melahirkan korupsi berulang. Dengan demikian, kebijakan publik diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu.

“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas, maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” pungkas Budi. (Humas KPK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *