Example floating
Example floating
BeritaJakartaNasional

KPK Ajak Mahasiswa BINUS Perkuat Peran Strategis dalam Pencegahan Korupsi

11
×

KPK Ajak Mahasiswa BINUS Perkuat Peran Strategis dalam Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Dari ruang kelas, upaya melawan korupsi terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui edukasi yang menyasar mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan. Upaya ini tergambar lewat gelar wicara dalam rangkaian BINUS Festival 2026 bertajuk “Generasi Muda Berintegritas” di Kampus Anggrek Universitas Bina Nusantara (BINUS), Jakarta, Rabu (6/5).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat, terutama mahasiswa, sangatlah penting untuk memutus rantai korupsi. Ia menilai kampus bisa menjadi ruang dialektika dan ruang tumbuh integritas itu mengakar.

“Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi menjadi suatu awal yang luar biasa, karena mulai dari sinilah nilai dan karakter itu dibentuk,” jelasnya di hadapan ratusan mahasiswa dari lintas jurusan yang hadir secara langsung dan daring.

Dalam paparannya, Ibnu menguraikan statistik pelanggaran integritas yang masih marak di dunia pendidikan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, sekitar 58 persen mahasiswa/siswa mengaku pernah menyontek, sementara 96 persen kampus menilai masih terdapat dosen yang terlambat hadir.

Menanggapi hal tersebut, Vice Rector Academic Development BINUS, Engkos Achmad Kuncoro, menegaskan bahwa Binusian (sivitas BINUS) menjunjung tinggi nilai SPIRIT (striving for excellenceperseveranceintegrityrespectinnovation, & teamwork) sebagai landasan utama dalam membangun karakter akademik.

“Bagi seluruh sivitas, pelanggaran sekecil apa pun tidak kami toleransi. Bahkan sejak 2016, mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga dropout,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis BINUS, Besar, menyoroti bahwa kesadaran terhadap budaya antikorupsi masih perlu terus diperkuat. Ia mendorong mahasiswa untuk mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan korupsi, dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk kampus.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan, mulai dari konsep integritas, upaya pencegahan korupsi di lingkungan kampus, hingga praktik gratifikasi yang kerap menjadi pintu masuk tindak korupsi.

Merespons hal tersebut, Ibnu menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai batasan antara pemberian yang dilarang dan yang dikecualikan dalam konteks akademis. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh sivitas akademika.

KPK pun menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan ruang strategis dalam menanamkan nilai integritas sekaligus “laboratorium” pencetak generasi berkarakter. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi penerima nilai, tetapi juga agen perubahan yang mampu membangun budaya antikorupsi, baik di lingkungan kampus maupun dalam kehidupan berbangsa ke depan. (Humas KPK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *