Lampung – Pengadaan barang dan jasa di Dinas Sosial Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 diduga adanya perjanjian tersembunyi antara pihak penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat terkait.
Dalam penelusuran pembuktian dari Tim LSM JERAT diduga adanya belanja yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pihak penyedia.
Ketua Umum DPP LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan bahwa adanya belanja yang tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dapat diduga kuat adanya persengkongkolan PPK dengan penyedia.
“Bukti sudah kita kumpulkan, bahwa pengadaan belanja Dinas Sosial tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dengan pihak penyedia, diduga kuat adanya persengkongkolan”, ungkap Sandi. Selasa, (7/10/2025).
Diketahui pengadaan belanja tersebut, sebagai berikut:
1. Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, dengan pagu anggaran Rp.442.287.500,00.
2. Belanja makan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial, dengan nilai pagu Rp.82.110.000,00.
3.Belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial Rp.21.650.000,00
Pada saat diberitakan, Pihak Dinas Sosial Provinsi Lampung belum dihubungi. (Tim JERAT)
















