Example floating
Example floating
BeritaLampung

Dugaan Pelanggaran Diskominfo Tuba, DPP LSM JERAT : Akan Kita Laporkan Kejati Lampung

98
×

Dugaan Pelanggaran Diskominfo Tuba, DPP LSM JERAT : Akan Kita Laporkan Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang Bawang, (Praduga.id) – Terkait Polemik Media dan Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang telah viral dalam pemberitaan baik Media Cetak, Online dan Streaming, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menyoroti dan angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang tersebut. Senin, (06/10/2025).

Ketum Sandi Chandra Pratama, S.Psi., mengatakan dirinya sangat prihatin dan menyayangkan, dengan adanya polemik yang terjadi terhadap rekan – rekan pers dan media yang ada di Kabupaten Tulang Bawang tersebut, dipicu oleh Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dinilai telah merugikan, mengkebiri dan menghambat kebebasan pers, serta kurang transparan dalam mengelola anggaran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) oleh Kadis Kominfo Kabupaten Tulang Bawang.

Lebih lanjut, menerangkan terkait 5 point tuntutan para insan pers dan pemilik media di Kabupaten Tulang Bawang yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang tidak kunjung selesai, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan., M.M., tidak tegas dan bijak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, terangnya.

Lebih dalam, Polemik ini kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati Qudrotul Ikhwan yang semestinya harus menunjukkan eksistensinya. Apakah dirinya berani mengambil langkah strategis demi meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik berkepanjangan yang bisa memperlemah demokrasi di Kabupaten Tulang Bawang, imbuhnya.

“Bupati Qudrotul Ikhwan Tulang Bawang seharusnya tegas dan bijak serta mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap insan pers dan media di kabupaten tersebut”,.

Selain itu, Ketum Sandi Chandra Pratama S.Psi., menilai, Nanan Wisnaga S.Sos., M.M., tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang yang telah memicu terjadinya polemik atas terbitnya Surat Edaran (SE) yang telah merugikan para insan pers, dan media, serta kurangnya transparansi dalam pelanggaran penggunaan anggaran, ungkapnya.

Dan perlu diketahui, bahwa dalam waktu dekat DPP-LSM JERAT akan menyurati Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dan setelah surat tersebut dikirimkan jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, maka DPP-LSM JERAT akan melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan pihak Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dengan menyalahi peraturan perundang – undangan yang berlaku,
tutupnya.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *