Lampung Selatan – Pengadaan kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Rekonstruksi Jalan Pardasuka – Suban (R.140) Kecamatan Katibung dan Merbau Mataram diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis dan adanya persengkongkolan.
Dari penelusuran Tim Media Praduga Indonesia bahwa pihak pemenang CV.ADIE JAYA PERKASA dengan nilai kontrak Rp.7.993.117.557 di mulai Penandatanganan Kontrak pada 17 September 2025 sampai 1 Oktober 2025.
Dugaan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis terlihat dari pengumuman LPSE Lampung Selatan bahwa pihak pelaksana wajib memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Diketahui pihak pelaksana CV.ADIE JAYA PERKASA baru dibuat dengan SK Kemenkumham AHU-0025450-AH.01.16 Tahun 2025, pada tanggal 23 Juni 2025.
Dan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan CV.ADIE JAYA PERKASA juga baru diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2025 (PT. HIMJASA SERTIFIKASI MANDIRI), Diduga Tenaga Ahli baru diterbitkan di 21 Juli 2025 (PERPAKOM), atas nama M. DAVI ERDIYANSAH.
Dengan adanya permasalahan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis, diduga pihak Pokja BPBJ, PPK Dinas PUPR Lampung Selatan dan Penyedia/pelaksana CV.ADIE JAYA PERKASA adanya persengkongkolan yang tidak layak menang.
Tindak pidana persekongkolan di Indonesia, khususnya dalam tender pengadaan barang/jasa, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
Dengan demikian, kesalahan administrasi yang dilakukan secara sengaja dan terencana (persekongkolan) untuk memenangkan salah satu pihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pasal 2 atau 3 UU Tipikor: Seringkali diterapkan jika persekongkolan administratif berujung pada kerugian negara (menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan pihak lain).
Pada saat diberitakan, Pihak Dinas PUPR belum memberikan keterangan terkait adanya pekerjaan kontruksi yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis dan persekongkolan yang tidak layak dimenangkan.(Sandi/Tim)
















