Lampung Selatan – Melakukan pengadaan E-purchasing dengan transaksi fiktif di E-katalog merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun penipuan berbasis elektronik (UU ITE).
Meskipun E-katalog ditujukan untuk transparansi, transaksi Fiktif (order palsu) digunakan sebagai modus baru untuk melegalkan korupsi, di mana penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seringkali bekerja sama.
Diketahui, Pengadaan Truk Tinja kapasitas 3000 L (DAK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 diduga transaksi E-katalog Fiktif dan belum aktif.
Dalam penelusuran Tim Media Praduga Indonesia bahwa pengadaan tersebut senilai kontrak Rp.849.999.983, dengan penyedia REMAJA BENGKEL diduga tidak ditemukan produk sesuai nama paket kegiatan.
Didalam INAPROC produk Penyedia REMAJA BENGKEL tidak ditemukan kendaraan Truk Tinja kapasitas 3000 L (Liter) yang mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan etika pengadaan. Sanksi administratif meliputi Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun bagi penyedia dan sanksi disiplin berat hingga pemecatan bagi ASN/Pejabat Pengadaan yang terlibat.
Pada saat berita diterbitkan, pihak Dinas PUPR belum memberikan keterangan terkait pengadaan diduga transaksi E-katalog Produk Fiktif. (Red)
















