Pesawaran – Adanya isu tiga (3) Perusahaan tambang emas menggunakan lahan mencapai 1.645 hektar membuat Amrul Ketua LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT ) Geram dan mencoba menelusuri kabar tersebut yang sampai ke telinganya, Senin, 15 Desember 2025.
“Saya mencoba mengirim surat ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran untuk mempertanyakan siapa pemilikan lahan mencapai 1.645 hektar tersebut”, ungkapnya.
Karena menurut Amrul, terdapat isu bahwa 75% lahan yang di gunakan PT Lampung Sejahtera Bersama (LSB) adalah milik masyarakat dari 4506 hektar.
“Saya mendapatkan informasi bahwa 45 hektar milik PT Lampung Sejahtera Bersama (LSB), 75% milik masyarakat, nah artinya dengan luas 45 hektar kalau 75% milik masyarakat berarti 33 hektar lebih milik masyarakat, siapa masyarakat ini?”, katanya.
“Kemudian, kami menduga lahan milik PT NUP 700 hektar dan PT KBU 900 hektar, jangan-jangan 75% milik masyarakat juga. Ungkap Ketua LSM JERAT Pesawaran kepada awak media.
Ada pun tujuan dari pada Ketua LSM JERAT Kabupaten Pesawaran menelusuri kepemilikan ribuan hektar tersebut, agar Negara Adil terhadap rakyat sesuai Undang- Undang kepemilikan lahan tidak bisa lebih dari 2 hektar.
“Berdasarkan Undang- Undang Pasal 56 tahun 1960 tentang kepemilikan lahan kering dan lahan basah, serta mendukung Presiden Prabowo Subianto pada saat pidato dihadapan para Menteri dan pihak penegak hukum”, cetusnya.
“Presiden menyampaikan akan melaksanakan UU pasal 33 tahun 1945 tentang kemakmuran rakyat”, katanya.
Dari sambutan Presiden Prabowo Subianto, “Kami berharap kepada Pemerintah Daerah melalui BPN Kabupaten Pesawaran untuk benar- benar jujur dan terbuka, mereka harus mengikuti perintah presiden sesuai UU yang berlaku di Indonesia, karena dari keterbukaan BPN nanti ada penghitungan Pajak Negara yang harus di bayar oleh pengguna lahan tersebut” tutup Ketua JERAT. (*)
















