Example floating
Example floating
BeritaLampung

Perusahaan Perorangan Tidak Memenuhi Ketentuan Perusahaan Pers

193
×

Perusahaan Perorangan Tidak Memenuhi Ketentuan Perusahaan Pers

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Lampung – Dewan Pers menegaskan bahwa Perusahaan yang ingin membangun media, baik cetak, elektronik, maupun siber, harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) biasa dan bukan PT perseorangan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers masa jabatan 2022-2025, Ninik Rahayu, dalam pertemuan bersama sekitar 50 Pemimpin Media, seperti dilansir dari sumber.

“Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, badan hukum yang boleh mendirikan Perusahaan Pers adalah PT dan koperasi untuk kegiatan komersial, serta yayasan untuk kegiatan non-komersial,” jelas Ninik sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Bentuk badan hukum PT Perorangan ini tidak memenuhi ketentuan pendirian Perusahaan Pers karena hanya dikelola oleh satu orang, tidak melalui Akta Notaris, dan tidak memiliki struktur hukum yang memadai sesuai Standar Media Industri.

Terkait kerjasama antara Media dan Pemerintah Daerah, Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan hanya Media Perusahaan Pers yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah.

“Dalam hal akses informasi, tidak boleh ada batasan atau larangan pemberitaan. Namun, dalam konteks bisnis, Pemerintah harus bekerjasama dengan Perusahaan Pers,” tegasnya.

Saat dihubungi, Ahmad Novriwan selaku Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, mengatakan bahwa Perusahaan Pers tidak bisa berbentuk Perusahaan Perorangan untuk bekerjasama dengan pemerintah.

“Setahu saya gak bisa”, kata Ketua JMSI Provinsi Lampung. Minggu, 30 November 2025.

Disisi lain, Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Lampung, Hi. Taswin Hasbullah menjelaskan bahwa, PT Perorangan bukan diperuntukkan untuk media massa.

“Karena PT untuk media, ada aspek hukum mengikat. Seperti Komisaris sebagai pengawas dan Direksi sebagai pelaksana. Kedua fungsi ini tidak dimiliki oleh PT Perorangan”, ungkap Ketua Harian SPS Lampung.

Ia menambahkan, “Sepertinya, PT perorangan bukan untuk Media Pers. Dengan demikian sulit sekali kerjasama dengan Pemerintah”, tegasnya.(Sandi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *