Pesawaran – Pengadaan Perjalanan Ibadah Umroh Ke Mekkah dan Madinah di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada Tahun Anggaran 2025 diduga Merugikan Negara Rp.1.128.900.000 (1,1 Milyaran).
Ditelusuri, Tim Media Praduga Indonesia bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menganggarkan kegiatan Perjalanan Ibadah Umroh Ke Mekkah dan Madinah sebesar Rp.3.566.900.000 (3,5 Milyaran) dengan jumlah 106 jamaah.
Diketahui bahwa perincian biaya umrah Tahun 2025 mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023, biaya referensi umrah ideal adalah mulai dari Rp. 23 Juta Rupiah.
Kegiatan Perjalanan Ibadah Umroh Ke Mekkah dan Madinah sesuai paket selama 9 hari di Kelas Tiket
Economy yang dilaksanakan oleh pihak penyedia MUGI RIZKY yang beralamat di Bandar Lampung, dengan mengunakan E-katalog.
Ditemukan bahwa pengadaan tersebut adanya selisih harga Rp.10.650.000 yang seharusnya Rp.23 Juta Rupiah tetapi didalam produk INAPROC penyedia MUGI RIZKY seharga Rp.33.650.000.
Terlihat riwayat belanja pengadaan tersebut sejumlah 106 jamaah, yang dijumlahkan selisih harga Rp.10.650.000 menjadi Rp.1.128.900.000 (1,1 Milyaran).
Pada saat berita diterbitkan, pihak Bagian Kesra Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan keterangan terkait adanya dugaan Kerugian Negara. (Red)
















