Lampung – Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dengan kode RUP 10326248000 diduga kuat adanya persekongkolan dengan salah satu penyedia. Rabu, (01/10/2025).
Pasalnya, ditemukan CV. Ratu Mas Inten yang beralamatkan Jl Purnawirawan Gg Swadaya 7 Indah IV Rt 012 Gunung Terang Langkapura Bandar Lampung.
Diketahui bahwa pelaksana CV. Ratu Mas Inten perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pengadaan belanja obat-obatan-obat UPTD Klinik dengan Nilai Pagu paket, Rp.77.198.000,00.
Diduga tidak memiliki syarat kualifikasi administrasi yang dibutuhkan, seperti kode KBLI :
46492 Perdagangan Besar Farmasi (PBF).
47726 perdagangan besar alat laboratorium, Farmasi dan Kedokteran.
47723 perdagangan eceran barang farmasi bukan di apotik.
46693 perdagangan besar alat laboratorium farmasi dan kedokteran.
Ketua Umum DPP LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan bahwa saat ditelusuri pada laman Badan POM, tidak ditemukan nama perusahaan pemenang tersebut, sehingga menjadi sorotan publik.
“Sebagai salah satu perdagangan besar farmasi seharusnya memiliki sertifikat distribusi obat yang baik dan benar (CDOB), malah justru perusahaan yang ditunjuk lebih berkecimpung di pengadaan konstruksi”, ungkap Sandi.
Terlihat dari pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan belanja Obat-obatan UPTD Klinik di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diumumkan pada tanggal 14 Agustus 2025, diduga melanggar batas akhir pengumuman RUP tahun anggaran 2025 yang seharusnya pada tanggal 31 Maret 2025.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8. Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi SiRUP LKPP untuk mewujudkan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pada saat pemberitaan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan.(Tim)
















