Bandar Lampung – Proses tender proyek Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air di Kemiling Bandar Lampung (Lanjutan) yang diselenggarakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan publik. Proyek konstruksi senilai Rp 7.053.255.089,00 tersebut dimenangkan oleh CV. Raden Galuh, namun ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran terhadap data yang bersumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), terdapat beberapa indikasi kuat bahwa CV. Raden Galuh tidak layak memenangkan tender ini karena tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021.
CV. Raden Galuh diketahui baru memperoleh SBU BG001 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) yang diterbitkan oleh LSBU ASPEKNAS pada 3 September 2023. Dengan usia SBU yang belum mencapai 4 tahun, perusahaan ini belum memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di sektor pemerintah maupun swasta, termasuk sebagai subkontraktor.
Hal ini melanggar ketentuan yang mewajibkan peserta tender memiliki pengalaman minimal satu pekerjaan sejenis dalam 4 tahun terakhir.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) CV. Raden Galuh, Aditya Kurniawan S, hanya memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) dengan sub klasifikasi S101 (Jalan).
Sementara itu, pekerjaan yang ditenderkan adalah pembangunan embung atau bangunan penampung air, yang seharusnya ditangani oleh tenaga ahli dengan sub klasifikasi sumber daya air (SDA), seperti SP014 (Teknik Sumber Daya Air).
Ketidaksesuaian ini menyalahi ketentuan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan bertentangan langsung dengan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021.
Nama Teguh Santoso, yang tercatat sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) CV. Raden Galuh, juga diketahui merangkap jabatan sebagai tenaga ahli atau administrasi teknik di perusahaan lain, yaitu PT. Rindang Tiga Satu Pratama.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 88 ayat 3, tenaga kerja konstruksi seperti PJBU tidak diperkenankan merangkap jabatan pada badan usaha lain. Hal ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menunjukkan potensi konflik kepentingan dan dugaan manipulasi legalitas dalam proses pengadaan.
Berdasarkan ketiga poin utama tersebut, dapat disimpulkan bahwa CV. Raden Galuh tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender. Kendati demikian, perusahaan ini tetap dinyatakan sebagai pemenang proyek besar oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
Hal ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara pihak penyelenggara tender, yaitu Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan CV. Raden Galuh, demi memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat secara administratif dan teknis.
Dugaan ini semakin menguat dengan adanya indikasi bahwa proses ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.(Tim)
















