Tubaba – Penggunaan metode swakelola Tipe 1 untuk pengadaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan melanggar peraturan karena jenis pekerjaan tersebut secara umum bukan merupakan pekerjaan yang dapat dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah.
Swakelola Tipe 1 secara spesifik adalah pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran.
Ini diperuntukkan bagi pekerjaan yang menjadi tugas dan fungsi utama K/L/PD tersebut, bukan untuk layanan khusus yang umumnya disediakan oleh pihak ketiga.
Ketidaksesuaian dengan jenis Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan termasuk dalam kategori jasa profesional yang membutuhkan keahlian dan peralatan khusus yang biasanya tidak dimiliki oleh setiap instansi pemerintah.
Pengerjaan jasa ini melibatkan proses kreatif, teknis, dan produksi yang kompleks. Oleh karena itu, pengadaannya seharusnya dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa (pihak ketiga) dengan metode yang sesuai, seperti contohnya e-purchasing, pengadaan langsung, tergantung dari nilai paket pekerjaan.
Jika sebuah instansi memaksakan pengerjaan ini secara swakelola Tipe 1, maka instansi tersebut harus memiliki sumber daya manusia, peralatan, dan keahlian yang memadai. Dalam banyak kasus, hal ini tidak realistis.
Potensi pelanggaran lainnya, Jika dalam pelaksanaannya instansi tetap menggunakan pihak luar (misalnya, merekrut tenaga ahli atau meminjam peralatan secara tidak resmi) untuk pekerjaan yang signifikan, maka metode tersebut secara substansi bukan lagi swakelola, dan hal ini dapat dianggap sebagai penyimpangan prosedur pengadaan.
Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak melalui mekanisme persaingan yang sehat, keterbukaan, dan akuntabilitas yang seharusnya ada dalam pengadaan melalui penyedia.
Contohnya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten (Tubaba) pada Tahun Anggaran 2025, dengan belanja jasa Iklan/Reklame/Film dan Pemotretan mengunakan metode Swakelola Tipe 1 dengan nilai pagu Rp. 150.000.000.
Dalam hal tersebut dapat diduga Pejabat Pengadaan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan swakelola tipe 1 untuk pekerjaan yang seharusnya diserahkan kepada penyedia jasa.
Umumnya, jenis pekerjaan yang dapat diswakelolakan adalah:
Pekerjaan yang meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia K/L/D/I yang bersangkutan, misalnya bimbingan teknis atau workshop.
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan dapat dilaksanakan sendiri oleh perangkat daerah, misalnya pembuatan soal ujian atau sistem keamanan informasi.
Saat diberitakan pihak Dinas PUPR Tubaba belum memberikan keterangan terkait belanja jasa Iklan/Reklame/Film dan Pemotretan mengunakan metode Swakelola Tipe 1.(*)
















