Lampung – Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung memberikan tanggapan dengan judul berita sebelumnya, “Diduga Pengadaan Rp.1,2 Milyaran Fiktif”, pada Tahun Anggaran 2025. Sebagai berikut:
Dengan memperhatikan adanya kebutuhan untuk pelaksanaan fisik yang mendesak dilapangan agar mencegah adanya kemungkinan bencana yang akan terjadi saat itu di Provinsi Lampung.
Maka, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung melakukan proses pengadaan barang dan jasa konsultasi yang dilakukan secara manual.
Namun, dalam hari ini tetap dilakukan sesuai prosedur dan kaedah hukum yang terdapat pada sistem aplikasi LPSE Provinsi Lampung.
Adapun evaluasi pengadaan tetap mengacu pada Undang-Undang dan hukum yang berlaku baik proses evaluasi dari awal sampai dengan akhir penetapan dan pengumuman pemenang.
Berita sebelumnya
https://www.praduga.id/diduga-pengadaan-rp-12-milyaran-dinas-psda-provinsi-lampung-fiktif/
















