Example floating
Example floating
BeritaLampung

Diduga Pengadaan Disdikbud Pesisir Barat Tidak Memenuhi Persyaratan dan Melanggar Peraturan

114
×

Diduga Pengadaan Disdikbud Pesisir Barat Tidak Memenuhi Persyaratan dan Melanggar Peraturan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Pesisir Barat – Pengadaan kontruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, diduga penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis.

Pengadaan Kontruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat yang diduga penyedia tidak memiliki pengalaman, sebagai berikut:

1. Pagar TK Al – Ikhlas dan TK PGRI Way Batang, nilai kontrak Rp.272.995.066. dengan penyedia SATU PAYUNG.

2. Rehab Ruang Kelas 3 Ruang  SDN 85 KRUI, nilai kontrak Rp.314.333.484, dengan penyedia cv.widyakarya mandiri.

3. Rehab Ruang Kelas (4 Ruang) SDN 86 Krui, nilai kontrak Rp.359.887.813, dengan penyedia cv.widyakarya mandiri.

3. Rehab perpusatakaan (1 ruang) SMPN 13 KRUI, nilai kontrak Rp.114.614.011, dengan penyedia CV PENDEKAR LAUT.

4. Rehab Ruang Kelas (2 Ruang) SDN 27 KRUI, nilai kontrak Rp.180.711.373, dengan penyedia cv.widyakarya mandiri.

5. Pembangunan SDN 74 Krui (Paving Block), nilai kontrak Rp.70.922.894, dengan penyedia JAKON NUSANTARA.

6. Revitalisasi Bangunan SMPN 4 Krui, nilai kontrak Rp.595.464.147, dengan penyedia JAKON NUSANTARA.

7. Pembangunan Pagar SDN 11 KRUI, nilai kontrak Rp.196.945.000, dengan penyedia CV PENDEKAR LAUT.

8. Pembangunan Pagar+Gapura Sekolah SDN 53 KRUI, nilai kontrak Rp.179.022.700, dengan penyedia JAKON NUSANTARA.

9. Rehab Ruang Kelas (3 Ruang) SDN 96 KRUI, nilai Rp.271.165.894, dengan penyedia CV Abdi Karya Pratama.

10. Pembangunan Toilet SDN 25 KRUI, nilai kontrak Rp.53.056.000, dengan penyedia CV PENDEKAR LAUT.

11. Rehabilitasi Ruang Kelas (3 Ruang) SDN 51 krui, nilai kontrak Rp.180.891.005, dengan penyedia cv.widyakarya mandiri.

12. Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 15 KRUI, nilai kontrak Rp.97.904.739, dengan penyedia JAKON NUSANTARA.

Dalam persyaratan kualifikasi teknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat bahwa penyedia memiliki pengalaman paling kurang pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.

Dari penelusuran, Media Praduga Indonesia dalam pengadaan kontruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, bahwa penyedia tersebut baru diterbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan diduga belum memiliki pengalaman, sebagai berikut:

1. Penyedia SATU PAYUNG dengan sub kualifikasi BG006, Konstruksi Gedung Pendidikan, baru ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2025 dan penerbitan PT. HIMJASA SERTIFIKASI MANDIRI.

2. Penyedia cv.widyakarya mandiri, memiliki 4 kegiatan, dengan sub kualifikasi BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan, baru ditetapkan pada tanggal 02 Oktober 2025 dan penerbitan  PT. HIMJASA SERTIFIKASI MANDIRI.

3. Penyedia CV PENDEKAR LAUT, memiliki 3 kegiatan, dengan sub kualifikasi BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan, baru ditetapkan pada tanggal 14 April 2025 dan penerbitan ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL (ASKONAS).

4. Penyedia JAKON NUSANTARA, memiliki 4 kegiatan, dengan sub kualifikasi BG006, Konstruksi Gedung Pendidikan, baru ditetapkan pada tanggal 02 Juli 2025 dan penerbitan ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL (ASKONAS).

5. Penyedia CV Abdi Karya Pratama, dengan sub kualifikasi BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan, baru ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2025 dan penerbitan ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL (ASKONAS).

Dengan temuan tersebut bahwa, diduga adanya persengkongkolan yang dilakukan oknum pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat pada tahun anggaran 2025, dengan penyedia yang dimenangkan tetapi tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis.

Dan diduga, melanggar peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.

Adanya diduga kuat keterlibatan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat dengan penyedia adalah untuk memperkaya orang lain dan korporasi yang merupakan indikasi dari terjadinya tindakan pidana korupsi.

Pada saat diberitakan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *