Example floating
Example floating
BeritaLampung

Diduga Melanggar Peraturan, Pengadaan DPMDT Lampung Jadi Sorotan Publik

89
×

Diduga Melanggar Peraturan, Pengadaan DPMDT Lampung Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Lampung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025 dengan kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat diduga melanggar peraturan.

Dari penelusuran Media Praduga Indonesia bahwa uraian pekerjaan tersebut adalah belanja Susu Cair UHT sesuai spesifikasi pekerjaan 1 (satu) liter, senilai kontrak Rp.220.000.000.

Didalam INAPROC penyedia KAFALO ABADI bahwa produk Susu Cair UHT hanya memiliki per produk 200 ml, diduga tidak sesuai dengan perencanaan spesifikasi pekerjaan 1 (satu) liter atau 1000 ml.

Kegiatan tersebut mengunakan metode e-purchasing yang dilaksanakan oleh penyedia KAFALO ABADI dengan Nomor Pesanan 01JY8HD5KQM5PWW5BTFNGN0ATA.

Dugaan pelanggaran kegiatan tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8, batas akhir pengumuman RUP adalah tanggal 31 Maret Tahun Anggaran yang bersangkutan.

Dalam penelusuran bahwa kegiatan tersebut diumumkan pada tanggal 02 Juni 2025, yang seharusnya terakhir penginputan 31 Maret 2025.

Diduga penginputan RUP belanja pengadaan tersebut pada bulan Juni 2025, tetapi jadwal pelaksanaan kontrak dengan Penyedia KAFALO ABADI di bulan April 2025.

Dapat diartikan bahwa pengadaan belanja di DPMDT Provinsi Lampung melaksanakan kontrak terlebih dahulu sebelum menginput RUP pada Tahun Anggaran 2025.

Keterlambatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SIRUP merupakan pelanggaran yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif dan menjadi sorotan publik.

Pelanggaran dan dampak dari keterlambatan penginputan RUP:

1. Melanggar prinsip keterbukaan informasi, Berpotensi menimbulkan masalah hukum.

2. Proses pengadaan barang/jasa secara keseluruhan akan ikut terhambat.

3. Mengakibatkan rendahnya partisipasi dan kesiapan pelaku usaha untuk mengikuti proses pengadaan.

4. Bisa menjadi modus untuk melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan.

5. Menyulitkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pada saat diberitakan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung, belum berhasil dimintai keterangan.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *