Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap dugaan praktik permintaan fee dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran saat membacakan surat dakwaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, (10/3/2026).
Jaksa Endang Supriyadi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran semula mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar.
“Setelah melalui proses verifikasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu,” kata Endang di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona diduga memberikan arahan kepada Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, untuk meminta fee kepada penyedia barang dan jasa.
“Terdakwa Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran memberikan arahan kepada terdakwa Zainal Fikri untuk meminta fee sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran kepada setiap penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut pembagian fee itu telah ditentukan
Sebesar 15 persen diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen sisanya digunakan untuk operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja).
Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak, di antaranya tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di masing-masing desa lokasi proyek,” kata jaksa.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,02 Miliar.
Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga dakwaan berbeda. Pada dakwaan pertama, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan kedua, Dendi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang serta diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain. (Amrulloh)
















