Example floating
Example floating
Berita

Diduga Dinas PU Kota Bandar Lampung Tidak Respon, JERAT Akan Laporkan

114
×

Diduga Dinas PU Kota Bandar Lampung Tidak Respon, JERAT Akan Laporkan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Lampung – Adanya Dugaan pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Diduga tidak merespon dengan Tim JERAT.

Tim JERAT meminta klarifikasi terkait temuan dan hasil pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tetapi hasilnya tidak merespon dengan baik.

“Kata Mereka biarin saja”, ungkap Tim JERAT. Kamis,(9/10/2025).

Dengan adanya persekongkolan Pengadaan Dinas PU Kota Bandar Lampung, Tim JERAT akan secepatnya mengambil sikap tegas atas permasalahan ini.

Ketua Umum DPP LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan dengan adanya sikap dari Dinas PU Kota Bandar Lampung secepatnya kita ambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan ambil sikap tegas, dan siap melaporkan ke pihak APH”, tegas Sandi.

Berita sebelumnya

Pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 diduga tidak sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan hasil dan bukti dari penelusuran Tim LSM JERAT akan meminta klarifikasi yang diduga melanggar aturan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketua Umum DPP LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan bahwa pengadaan belanja barang dan jasa Dinas PU Kota Bandar Lampung diduga melanggar aturan dan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa serta akan meminta klarifikasi.

“Kita secepatnya akan meminta klarifikasi pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung terkait pengadaan mereka, dapat diduga adanya persekokolan antara pihak PPK dan penyedia”, ungkap Sandi. Rabu, (8/10/2025).

Lanjutnya, “Apabila hasil klarifikasi nantinya ataupun tidak bisa ditemui pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung. Tim dari JERAT akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan bukti yang kita punya”, tegasnya.

Pada saat diberitakan, Pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung belum bisa dihubungi. (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *