Tulang Bawang – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kabupaten Tulang Bawang, ratusan wartawan dari berbagai media lokal yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang. Senin, 15 September 2025.
Aksi ini dipicu oleh regulasi sepihak yang diberlakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tulang Bawang Nanan Wisnage, dinilai melakukan pemberedelan perusahaan pers yang ada di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
Dalam orasi para jurnalis menyampaikan, ketidakpuasan terhadap sejumlah kebijakan internal Dinas Kominfo yang dianggap tidak berdasar, diskriminatif, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami tidak anti-regulasi, tapi kami menolak pemberedelan perusahaan pers dengan aturan yang belum ada sosialisasi terlebih dahulu kepada perusahaan pers lokal,” tegas Abdul Rohman sebagai ketua koordinator lapangan saat menyampaikan orasi.
Lanjut Abdul Rohman, aturan yang dibuat tidak pernah dikonsultasikan dengan komunitas pers, kita tidak tau apa acuan yang dipakai oleh Dinas Kominfo Tulang Bawang.
“Tidak ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang tegas mewajibkan Pemda untuk hanya menjalin kerja sama dengan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela, dan bukan persyaratan legalitas untuk beroperasi atau bekerja sama dengan Pemerintah setempat,” paparnya.
Jadi soal MoU Pemda dan media, Pemda punya otoritas sendiri untuk memutuskan ada kerjasama atau tidak dengan perusahaan pers. Yang jadi catatan, media tersebut telah memenuhi persyaratan badan hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Ada badan hukum + disahkan oleh kemenkum).
“Kalau surat edaran Dinas Kominfo Tulang Bawang, tegas melarang Pemda jalin MoU dengan media yang belum terferivikasi Dewan Pers. Pertanyaannya, kenapa Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota se-Lampung masih menjalin kerjasama dengan semua perusahaan pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers,” tegasnya.
5 Tuntutan FWTB, dalam aksi damai :
1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti pejabat Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan , hubungan masyarakat.
2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.
3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang mengangarkan kembali anggaran publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran), di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Sekretariat DPRD, serta di Sekretariat Bupati.
4. Meminta Pejabat Dinas Kominfo kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (publikasi/advertorial, surat kabar).
5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas.
Saat menjelaskan di hadapan Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan. Nanan Wisnaga menyampaikan, surat edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kreteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.
“Mengacu pada surat edaran dari Mendagri, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” cetusnya Nanan Wisnage.
(wisnu)
















